Dasar Hukum :
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional (peraturan terbaru adalah Peraturan Pemerintah No 126 Tahun 2015)
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan :
- Permohonan yang disertai alasan Pemecahan tersebut.
- Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP).
- Sertipikat Hak Atas Tanah asli.
- Site Plan (Syarat ini hanya untuk Kawasan Pembangunan Perumahan).
Biaya dan Waktu Pelaksanaan :
- Rp. 50.000,- dikalikan banyaknya sertipikat pemecahan yang diterbitkan.
- Waktu: 7 hari kerja = 1 bidang diluar waktu Pengukuran.
- 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Untuk Biaya Pembuatan Akta Tanah Lihat Tulisan Berikut
Terimakasih atas komentarnya.