Bagi teman – teman yang sering mengajukan pertanyaan Tentang Buku atau Letter C, berikut ini saya coba berikan penjelasan
Buku C/Letter C itu apa sih?
Jawabannya Adalah :
Buku C atau yang sering disebut sebagai letter C adalah Buku yang disimpan aparatur Desa biasanya Sekertaris Desa (SEKDES), buku ini bisa juga disebut Pepel yang sebenarnya adalah Buku yang digunakan oleh Petugas Pemungut pajak untuk keperluan pembayaran pajak pada Jaman Penjajahan Kolonial Belanda, dan sekarang dapat dijadikan bukti kepemilikan atas tanah karena tanah yang tercatat dalam buku tersebut sudah dikuasai bertahun-tahun, atas dasar itulah notaris maupun petuga di Kantor Pertanahan dapat melihat siapa yang berhak atas kepemilikan tanah yang belum bersertipikat disuatu desa, biasanya isinya Buku C yang lengkap terdiri dari :
- Nomor Buku C;
- Kohir;
- Persil, Kelas Tanah, adalah suatu letak tanah dalam pembagiannya atau disebut juga (Blok);
- Kelas Desa, maksud dari kelas desa adalah suatu kelas tanah yang dipergunakan untuk membedakan antara darat dan tanah sawah atau diantara tanah yang produktif dan non produktif ini terjadi pada saat menetukan pajak yang akan di pungut;
- Daftar Pajak Bumi yang terdiri atas Nilai Pajak, Luasan Tanah (dalam meter persegi) dan Tahun Pajak;
- Nama Pemilik Letter C, nama pemilik ini merupakan nama pemilik awal sampai pemilik terakhir;
- Nomor urut pemilik;
- Nomor bagian persil;
- Tangan dan stempel Kepala Desa/Kelurahan.
Dan Letter C adalah Kutipan dari Buku C yang diperoleh dari kantor desa dimana tanah itu berada, letter C ini merupakan tanda bukti bahwa tanah yang dikuasainya memiliki catatan yang berada di Kantor Desa/Kelurahan.Untuk mengetahui bagaimana perkembangan letter C menjadi bukti kepemilikan tanah lihat tulisan berikut
Sejarah Perkembangan Letter C sebagai Bukti Kepemilikan Tanah.
Permasalahan yang sering terjadi pada buku letter C ini adalah keterangan mengenai tanah yang ada dalam buku letter C itu sangatlah tidak lengkap dan kebanyakan cara pencatatannya tidak dilakukan secara teliti dan hati-hati sehingga data yang ada dalam buku letter C tersebut kurang akurat atau lengkap. Kutipan buku Letter C seperti girik, kekitir, petuk D, inilah yang dipegang dan dikuasai oleh pemilik tanah
Pihak yang berwenang melakukan pencatatan Buku C adalah Perangkat Desa/Kelurahan, yang dilakukan secara aktif dalam pengertian adalah bukan pemilik tanah yang datang ke Kantor Desa/Kelurahan untuk mencatat keterangan tanah yang mereka miliki, tetapi secara otomatis Perangkat Desa/Kelurahan yang mencatat peritiwa hukum yang terjadi pada tanah tersebut seperti Hibah, Jual beli, waris, Bagi hasil dan sebagainya.
Ketentuan mengenai letter C sebagai bukti pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No.2/1962 mengenai Surat Pajak Hasil Bumi/Verponding Indonesia atau surat pemberian hak dan instansi yang berwenang, dalam peraturan ini diatur bahwa sifat yang dimiliki letter c adalah hanya sebagai bukti permulaan untuk mendapatkan tanda bukti hak atas tanah secara yuridis yaitu sertipikat
Untuk lebih jelas mengenai bukti kepemilikan tanah silahkan menghubungi Kantor Pertanahan terdekat, atau bisa langsung dilakukan pemeriksaan ke Kantor Lurah yang mengeluarkan surat tersebut.
Letter C bisa langsung balik nama jadi Sertipikat tanpa Akta Jual Beli bisa tidak?
Jawabannya Adalah :
Walaupun sudah memiliki Letter C tetap diperlukan bukti jual belinya surat pernyataan dan kwitansi bermaterai. Zaman sekarang jika tidak pakai akta jual beli, gak bisa… , surat pernyataan dan kwitansi tidak cukup. itu hanya formalitas, yang aku saya tahu apabila ada perpindahan nama di Letter C harus ada bukti serah terimanya baik itu Warisan, Hibah atau pun Jual Beli. bagi yang akan melakukan perpindahan hak atas kutipan letter c yang dikuasainya tersebut ada baiknya dan harus dilakukan dihadapan pejabat pemerintah Lurah dan camat
Bagi yang sudah memiliki Letter C dan ingin meningkatkan bukti kepemilikan tanahnya menjadi sertipikat perhatikan tulisan berikut => Tahapan Dalam Pembuatan Sertipikat Tanah.
Jadi jika ada proses jual beli yang dilakukan, harus memakai Akta Jual Beli dengan terlebih dahulu dilakukan pengukuran ulang oleh petugas kelurahan yang masih berwenang dan mempunyai keahlian untuk itu, yang kemudian diketahui oleh Pejabat Desa dan Pemilik tanah yang berbatasan / bersebelahan. setelah keluar peta hasil pengukuran baru dapat dibuatkan Akta Jual Beli, info lebih jelas lihat untuk membuat Akta Tanah (sertipikat) dapat teman – teman lihat di tulisan berikut ini => Tips Membuat Akta Tanah
Bagi yang surat Letter C-nya lengkap dan sudah diturun wariskan kepada namanya, dapat mengikut sertakan dalam Pendaftaran Sertipikat Gratis yang rutin diselenggarakan setiap tahunnya di BPN, Namun harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :
apa sih yang di maksud buku F pada kelurahan
yang dimaksud Persil GL apa ya ? di Buku C ada yang tdk tercantum Nomor Persilnya hanya ada GL saja
Mau tanya bagaimana proses nya apabila ahli waris cuma pengang surat tanah yg berupa surat Girik tapi mau di cek di kelurahan buku c pihak kelurahan TDK mau memperlihatkan, alasannya ada di kantor BPN
tanah HGU bisa di buat surat keterangan tanah tidak bersengketa dari kantor desa
Pak Saya mau tanya, letter C pada tahun 1957 jika pemilik Letter C sudah meninggal semua begitu juga saudara kandungnya Dan petugas desanya juga sudah meninggal semua dan sekarang dikuasai sama anak² atasnama yg terakhir di letter C tetapi letter C tidak ada surat² pendukung seperti AJB Dan lain², Dan sekarang ada anak dari kakak pemilik letter C minta bagian tanahnya karena sebelum nama terakhir itu bapak pemilik Letter C itu.
Pertanyaan Saya apa anak dari anak kakak pemilik dari letter C itu bisa mengambil hak tanah yang ada di letter C tersebut atau tidak?
Terimakasih