Pengadaan tanah dilakukan dengan mendasarkan kepada asas- asas yang mengandung pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak ekonomi. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
![]() |
Asas Pengadaan Tanah |
a. Asas Kesepakatan
Dengan asas kesepakatan dimaksudkan bahwa dalam seluruh kegiatan pengadaan tanah, perolehan tanahnya termasuk pemberian ganti kerugian, pemukiman kembali dan pemulihan pendapatan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak yang memerlukan tanah dan pemegang hak atas tanah. Kegiatan fisik pembangunan baru dapat dilaksanakan bila telah terjadi kesepakatan antara para pihak dan ganti kerugian telah diberikan.
Pengadaan tanah itu diharapkan agar mendatangkan dampak positif, bagi pihak yang mengambil alih tanah, masyarakat yang terkena dampak, maupun masyarakat luas. Pihak yang memerlukan tanah untuk kegiatan yang menunjang pembangunan diharapkan dapat memperoleh tanahnya, dan mweujudkan kegiatan sesuai dengan rencananya. Bagi masyarakat yang terkena dampak diberikan ganti kerugian untuk faktor-faktor yang bersifat fisik dan non fisik di samping upaya pmulihan pendapatan sehingga tingkat kehidupan sosial ekonominya tidak akan lebih rendah dari keadaan pengadaan tanah.
Dalam arti luas, manfaat dari hasil kegiatan itu akan dapat dirasakan oleh masyarakat sebagai keseluruhan.
c. Asas Keadilan
Asas Keadilan berarti bahwa di satu sisi, kepada masyarakat yang terkena dampak diberikan penggantian kerugian yang dapat memulihkan kondisi sosial ekonomi mereka minimal setara dengan keadaan sebelum pengadaan, dan di sisi lain, pihak yang mengambil tanah juga dapat memperoleh tanah sesuai rencana dan memperoleh perlindungan hukum.
d. Asas Kepastian
Pengadaan tanah dilakukan menurut tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga semua pihak yang terkait dapat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.
e. Asas Keterbukaan
Dalam proses pengadaan, masyarakat yang terkena dampak berhak mengetahui informasi berkenaan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan perolehan tanah dan pemukiman kembali.
Informasi tentang proyek dan dampakny, kebijakan ganti kerugian dan jadwal pembangunan, rencana pemukiman kembali dan lokasi pengganti, lembaga yang bertanggung jawab, jadwal kegiatan, dan tata cara menyampaikan keberatan, wajib disampaikan dan diketahui oleh masyarakat yang terkena dampak. Penyebaran informasi dapat dilakukan melalui berbagai media yang dapat menjangkau masyarakat luas.
f. Asas Keikutsertaan
Peran serta semua pihak yang terkait secara aktif dalam proses pengadaan tanah akan menimbulkan rasa ikut memiliki dan dapat memperkecil kemungkinan timbulnya penolakan terhadap kegiatan pengadaan tanah. Masyarakat yang terkena dampak sebagai bagian dari penerima manfaat proyek, LSM dan masyarakat di lokasi pemindahan dilibatkan dalam tahap pengumpulan data, perencanaan pemukiman kembali dan pelaksanaan proyek.
Komunikasi dan konsultasi dengan pihak yang terkait dilakukan secara intensif dan berkesinambungan untuk saling memberikan masukan yang diperlukan.
g. Asas Kesetaraan
Asas ini dimaksudkan untuk menempatkan posisi pihak yang memerlukan tanah dan pihak yang terkena dampak secara sejajar dalam seluruh proses pengadaan tanah.
@chris Maksudnya mekanisme yang mana yah, mekanisme di bpnñya atw mekanisme pd penyetoran ke keuangan negara??? Gitu…
@sheila iya sel, ntar kakak lihat apa yang kakak bisa bantu key… kalo mw lewat email sarman_p_sagala@yahoo.com
malem kak. masi inget ga sm shela. mahasiswi Ep07.liatt blog kkaq yang terkait tentang tanah. mohon bantuan ny kak, krn sela mau ngajuin proposal yang judulnya "keterkaitan antara pusat pertumbuhan dan niali jual tanah di kota Palembang"mohon bantuan buatt referensi kak.makasi sebelumnya.
Pagi bg..Bg, aq honorer d BPN Kepri..Ada referensi tuk Tugas Akhir Akuntansi aq gk?? Ttg pelayanan masyarakat d BPN qta??Tolong ya bg..Thanks