
Bisa Tidak Ada Polisi Pertanahan
Fungsi yang dijalankan oleh BPN RI antara lain :
- Perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan.
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan.
- Pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah.
Bahwa Badan Pertanahan Nasional telah memberikan kepada penerima Hak Kepastian Hukum Hak Atas Tanahnya dengan diterbitkannya Sertipikat, didalamnya berisi data fisik dan yuridis serta diatur Hak dan Kewajiban Pemegang Hak, baik peruntukan penggunaan, pemanfaatan, pemasangan dan pemeliharaan tanda batas, batas maksimum kepemilikan dan atau yang lebih detail dalam Surat Keputusan pemberian haknya.Namun demikian sekarang yang banyak terjadi Pemegang Hak menyalahgunakan baik peruntukan penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan tanda batas, batas maksimum kepemilikan, dan lain lain.
Contoh : Semula diberikan HM peruntukan untuk Rumah Tinggal kenyataan dialihkan ke Toko, kepemilikan yg berlebih, batas yg tidak dipelihara. Sehubungan dengan hal tersebut POLISI PERTANAHAN DIPANDANG PERLU untuk memantau, meminimalisir penyalahgunaan tersebut, demikian juga peraturan yang mengatur masalah sanksi bagi pelanggar…. !!!
” -Sebuah Pandangan… Tentang perlu tidaknya ???
memang seharusnya seperti itu pak, namun BPHTB adalah kewenangan daerah (pajak daerah) sehingga BPN tidak memiliki wewenang.. :)
Dalam rangka pengentasan kemiskinan di daerah terpencil melalui program UKM dan UMKM dan PRONA,sebaiknya masyarakat dibebaskan dari segala kewaban membayar BPHTB(Biaya perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,mengingat masyarakat yang masuk dalam program tersebut,sudah dilakukan seleksi yang sangat ketat( benar-benar masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan dan disarankan agar anggaran yang ditetapkan oleh APBN tahun 2012 khusus untuk program Nasional tersebut diatas dinaikan sesuai dengan kondisi medan yang sangat berisiko tinggi seperti di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau.DiKab.Lingga transportasi yang dilalui,75 % ditempuh dengan Laut dan terdiri dari pulau-pulau kecil yang sangat banyak dalam satu wilayah Desa.Abia Ndaumanu
perlu juga tuh… supaya masyarakat terbebas dari pungli…