![]() |
Kewenangan Pendaftaran Tanah |
~ Kewenangan Kantor Pertanahan Kab/Kota
- Hak Milik
– Hak Milik atas Tanah Pertanian yang luasnya tidak lebih dari 20.000 M² ( 2 Ha )
– Hak Milik atas Tanah Non Pertanian yang luasnya tidak boleh lebih dari 2000 M²
- Hak Guna Bangunan
– Untuk orang perseorangan atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 1000 M²
– Untuk Badan Hukum atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 5000 M²
– Untuk semua pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah HPL
- Hak Pakai
– Untuk orang perseorangan atas tanah Pertanian luasnya tidak lebih dari 20.000 M²
– Untuk Badan Hukum atas tanah Pertanian luas tanahnya tidak lebih dari 20.000 M²
– Untuk orang perseorangan atas tanah non pertanian luasnya tidak lebih dari 2000 M²
– Untuk Badan Hukum atas tanah pertanian luasnya tidak lebih dari 2000 M²
– Semua pemberian Hak Pakai HPL
~ Kewenangan Kantor Pertanahan Wilayah
- Hak Milik
– Hak Milik atas Tanah perseorangan tanah Pertanian yang luasnya tidak lebih dari 20.000 M²
– Hak Milik atas Tanah Badan Hukum Pertanian yang luasnya tidak lebih dari 20.000 M²
– Hak Milik atas Tanah non pertanian luasnya lebih dari 5.000 M²
- Hak Guna Usaha
– Pemberian Hak Guna Usaha tidak lebih dari 1.000.000 M²
- Hak Guna Bangunan
– Untuk orang perseorangan atas tanah yang luasnya lebih dari 1000 M² dan tidak lebih dari 5.000 M²
– Untuk Badan Hukum atas tanah yang luasnya lebih dari 1000 M², dan tidak lebih dari 75.000 M²
- Hak Pakai
– Untuk orang perseorangan atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 20.000 M²
– Untuk Badan Hukum atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 20.000 M²
– Untuk orang perseorangan atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 M², dan tidak lebih dari 5000 M²
– Untuk Badan Hukum atas tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 M², dan tidak lebih dari 25.000 M²
– Semua pemberian Hak Pakai atas tanah HPL
PERKABAN SEBELUMNYA NO. 3 TAHUN 1999
~ Kewenangan Kantor Pertanahan Kab/Kota
- Hak Milik
– Hak Milik atas Tanah Pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
– Hak Milik atas Tanah non Pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 M², kecuali tanah bekas Hak Guna Usaha
- Hak Guna Bangunan
– Pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 2.000 M² kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha
– Semua pemberian HGB atas HPL
- Hak Pakai
– Hak Pakai atas tanah pertanian luasnya tidak lebih dari 2 Ha
– Hak Pakai atas tanah non pertanian luasnya tidak lebih dari 2.000 m²
– Semua pemberian HP atas HPL
- Sedangkan untuk HAk Guna Usaha tidak ada
~ Kewenangan Kantor Pertanahan Wilayah
- Hak Milik
– Hak Milik atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
– Hak Milik atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 5.000 M²
– Kecuali yang kewenangan pemberiannya di limpahkan kepada kakantah
- Hak Guna Bangunan
– Pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 150.000 M², kecuali kewenangan pemberiannya telah dilimpahkan kepada kakantah
- Hak Pakai
– Hak Pakai atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
– Hak Pakai atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 150.000 M²
- Hak Guna Usaha
– Hak Guna Usaha atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 200 Ha
Catatan :
– Perkaban No. 3 Tahun 1999 mengatur pelimpahan kewenangan pemberian HAT dan pembatalan keputusan pemberian pembatalan HAT Negara
– Perkaban No. 1 Tahun 2011 mengatur pelimpahan kewenangan pemberian HAT dan kegiatan pendaftaran tanah tertentu
untuk mendapatkan Peraturan No 1 Kepala BPN Tahun 2011 klik link dibawah ini….
Terimakasih atas komentarnya.