Wah berhubung udah banyak yang minta lampiran dari Peraturan Kepala BPN No. 2 Tahun 2011 ini, di tulisan-tulisan yang kemarin berikut saya kasih deh lampiran dari PERKABAN tersebut.
PKABAN 2-2011 Lampiran II.b Tata Laksana PTP
PKABAN 2-2011 Lampiran II.c Peta
PKABAN 2-2011 Lampiran II.a Tata Laksana PTP
PKABAN 2-2011 Lampiran II.a Peta
PKABAN 2-2011 LAMPIRAN I Pedoman PTP
PKABAN 2-2011 Lampiran II.b Peta
PKABAN 2-2011 Lampiran II.c Tata Laksana PTP
Maaf ya baru saya Upload Thanks..
Salam Tanah Untuk Rakyat
(klik link ini )
Kami ada 80 orang menumbang hutan menjadikan kebun sawit tahun 2002, tanah itu kami beli dari warga setempat. Tau-tau terdengar itu HGU PT.Borneo Karya Cipta nomor 2 tahun 1996 dan akan berakhir 31 desember 2020. Ijin Lokasi BPN 1.000 ha nomor 349 tahun 1983.Apakah langkah yang akan kami lakukan agar tanah itu menjadi hak kami ?Mohon pencerahan lae……dan terima kasih.
Yth Bpk SarmanBagai mana IPPT Rezim sipa ? , dimama dalam Peraturan Kepala BPN No.2/2010 Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) itu salah satunya adalah dalam rangka Penerbitan IPPT, sedangkan ada yang berpendapat berdasar PP 38/2007, Ijin Perubahan Penggunaan Tanah) IPPT ada di PEMDA sedang dalam Tupoksi Kantah Kab/Kota Peraturan Kelapa BPN No.5/2008 IPPT ada di Kantah Kab/Kota.Jika PTP dalam rangja Ijin Lokasi maupun Penetapan Lokasi sudah jelas,menurut saya itu bisa masuk dalam PP 38/2007 tetapi jika PTP dalam rangka IPPT disamakan akan memberatkan masyarakat ( sebaiknya megacu pada PERKA BPN 5/2008 )Menurut Bpk bagai mana sebaiknya karena selama ini belum ada kesamaan pensdapat di setiap kantah, Trim atas pendapat sekalian solusinya.