KABAR GEMBIRA bagi Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia, karena KEMENPERA sudah mengakui kekhilafan mereka selama ini atas perlakuan kepemilikan perumahan bagi PNS, yang selama ini, akhirnya KEMENPERA dan Badan Pertimbangan Rabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS) telah menaikkan bantuan uang muka yang selama ini hanya Rp 1,2 s/d 1,8 Juta menjadi Rp 15 juta Rupiah (sisanya 13,2 s/d 13,8 juta) dari tambahan pinjaman bank BUKOPIN dan BTN dgn Bunga 6% per tahun.
Akhirnya teman-teman kita sekitar 1, 3 Juta yang belum memiliki rumah tempat tingal idaman bisa bernapas lega, sebab para PNS bisa mengambil rumah dengan Uang muka 15 juta dan fasilitas FLPP yang senilai 80 Juta bisa dibebaskan PPN, ayo teman teman PNS, manfaatkan peluang ini kunjungi Bank BTN dan Bank Bukopin terdekat untuk menanyakan masalah ini…. :D
Saya sedang kredit rumah, tapi melalui bank Muamalat. Bagaimana mendapatkan bantuan Bapertarum tersebut? Apakah bantuan tersebut bersifat cuma-cuma (gratis)?
setahu saya kalo sudah pernah diambil, nilai bantuannya sudah habis, (jadi gak bisa diambil lagi) kalo belum diambil dapat diambil setelah pensiun.. :)
Bagaimana cara mengambil sisa Bapertarum yang sudah pernah kita ambil? Apakah pengambilan bisa dilakukan sebelum atau sesudah pensiun, kemana dan dimana? Mohon informainya, trimakasih
untuk program bantuan bapertarum sekarang, bantuan uang muka yang tadinyan 1,2 s/d 1,8 juta sekarang menjadi 15 juta tapi kemarin saya ngajuin batuan babertarum hanya dapat 5.8 juta, jadi sisa yang 9,2 itu bagaimana dan cara ngmbilnya bagaimana
Sisanya berupa tambahan bantuan dana uang muka dengan bunga 6 % annuitas per-tahun yang harus dikembalikan dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. Jadi untuk pengajuannya tidak sama dengan BAPERTARUM.