Indonesia negara agraris terbesar, berpenduduk petani terbesar (67%), sekaligus pengimpor beras terbesar dunia yaitu 28 % volume beras di pasar dunia Dengan asumsi, masyarakat Indonesia tetap senang makan nasi, maka kelangsungan kehidupan bangsa menjadi sangat tergantung pada bangsa asing, dalam bentuk yang paling hakiki, yakni impor beras. Hal ini seringkali disebabkan oleh :
2 Transformasi struktur ekonomi yang premature;
3 Ketimpangan sosial, ekonomi dan politik Kota VS Desa;
4 Land rent economic;
5 Structural Hegemony.
– Terbatasnya sumberdaya tanah yang cocok untuk kegiatan pertanian;
– tidak semua tanah yang cocok dapat tersedia untuk kegiatan pertanian,
– Kompetisi penggunaan tanah Pertanian VS non Pertanian
– Sempitnya tanah pertanian per kapita (900 m2/kapita)
– Makin banyaknya petani gurem (>0,5 Ha/keluarga)
– Lemahnya status penguasaan tanah Pertanian
– Cepatnya konversi tanah pertanian menjadi non-pertanian
Dari beberapa permasalahan tersebut menurut saya permasalahan terbesar yang dialami, adalah cepatnya atau tidak terkontrolnya perubahan alih fungsi (konversi) tanah pertanian ke non pertanian faktor penyebabnya adalah :
– Terpuruknya sektor pertanian dalam sekala luas
– Meningkatnya jumlah penduduk dan taraf kehidupan
– Lokasi tanah pertanian yang strategis diminati untuk kegiatan non-pertanian
– Menurunnya nilai ekonomi sektor pertanian
– Fragmentasi tanah pertanian
– Degradasi lingkungan
– Kepentingan pembangunan wilayah yang seringkali mengorbankan sektor pertanian
Kebijakan Pertanahan dalam Alih Fungsi Tanah Pertanian
Untuk mengurangi permasalahan tersebut harus ada kebijakan pertanahan yang diambil dalam alih fungsi tanah pertanian ini, karena kebijakan berupa peraturan yang khusus mengatur perlindungan tanah pertanian produktif belum ada. Adapun instrumen yang harus dimiliki agar kebijakan pengendalian ini dapat berjalan adalah Instrumen Yuridis: peraturan perundang-undangan yang mengikat dengan sanksi yang sesuai Instrumen Insentif dan Disinsentif bagi pemilik tanah dan Pemda setempat Pengalokasian dana dekonsentrasi untuk merangsang Pemda melindungi tanah pertanian, terutama sawah. Instrumen RTRW dan Perizinan Lokasi dan terakhir adalah Instrumen Pengendalian Konversi.
Saat ini ada beberapa ketentuan perlindungan yang tersebar dalam berbagai peraturan, antara lain:
– UU 56 Prp 1960 (luas tanah maksimum dan minimum)
– UU 12/1992 tentang Budidaya Tanaman (tata ruang memperhatikan rencana produksi tanaman)
– UU 24/1992 tentang Penataan Ruang (terdapat kawasan lahan pertanian basah dalam RTRW)
– PP 16 /2004 tentang Penatagunaan Tanah
– Keppres 53/1989 jo. 41/1996 jo. 98/1998 tentang Kawasan Industri (dilarang mengurangi tanah pertanian)
– Berbagai surat edaran Meneg Agraria/KaBPN, Meneg PPN/KaBappenas, Mendagri tentang larangan konversi sawah irigasi teknis untuk penggunaan lain
Berikut ini disajikan Tabel Zonasi Sawah Ber-irigasi di Indonesia 2006 sebagai gambaran kebijakan Pengendalian Tanah Pertanian
Pulau
|
Perlindungan
|
Konversi Terbatas
|
Konversi
|
|||
Ha
|
%
|
Ha
|
%
|
Ha
|
%
|
|
Sumatera
|
1.077.820
|
52,9
|
544.090
|
26,7
|
414.780
|
39,8
|
Jawa Bali
|
2.164.320
|
55,0
|
1.747.700
|
44,4
|
21.350
|
2,1
|
Kalimantan
|
529.700
|
42,3
|
445.950
|
35,6
|
277.480
|
26,7
|
Sulawesi
|
828.150
|
87,4
|
90.280
|
9,2
|
33.980
|
3,3
|
NT & Maluku
|
220.330
|
38,9
|
117.100
|
20,7
|
228.670
|
22,0
|
Papua
|
0
|
0
|
66.457
|
50,5
|
65.063
|
6,3
|
Total
|
4.850.320
|
54,5
|
3.011.577
|
33,8
|
1.041.323
|
11,7
|
Strategi Perlindungan dan Pengendalian Konversi Tanah Pertanian
Selain Peraturan yang ada diperbaharui ada juga pengendalian yang dapat dilakukan untuk Memperkecil, Mengendalikan peluang terjadinya konversi sehingga Pengendalian alih fungsi tanah pertanian dapat dilakukan secara sistematis, berjenjang dan berkelanjutan adapun pengendalian yang perlu menjadi perhatian semua pihak terkait adalah :
– Mengembangkan pajak tanah progresif
– Meningkatkan efisiensi kebutuhan tanah non-pertanian sehingga mengurangi tanah terlantar
– Mengembangkan prinsip hemat lahan untuk industri, perumahan dan perdagangan (misalnya rusun)
– Membatasi konversi tanah pertanian yang produktif, menyerap tenaga kerja dan memiliki fungsi lingkungan
– Mengarahkan konversi pada tanah kurang produktif
– Membatasi luas konversi dengan mengacu pada penyediaan pangan mandiri di Kabupaten/Kota
– Menetapkan Kawasan Pangan Abadi dengan insentif bagi pemilik tanah dan Pemda setempat
– Strategi pengendalian alih fungsi tanah pertanian:
– Penetapan peraturan perundang-undangan tentang pengendalian tanah pertanian produktif.
– Penetapan zonasi perlindungan tanah pertanian abadi berikut kebijakan pengelolaannya.
– Implementasi peraturan dan zonasi perlindungan tanah pertanian dalam RTRW Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagai acuan pengarahan lokasi pembangunan, perizinan dan administrasi pertanahan.
Terimakasih atas komentarnya.