Dalam UU No 2 Tahun 2012 ada yang namanya Penilai Pertanahan, adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahan (BPN).
KJPP = Kantor Jasa Penilai Publik yg diberi ijin oleh menteri keuangan, yg mempunyai tugas menilai, memberikan estimasi dan opini atas nilai suatu aset/property baik milik perseorangan , swasta/badan hukum, maupun aset milik instansi pemerintah yang mempunyai nilai ekonomis secara objektif dan sesuai fakta, jadi jika ingin menjadi Penilai Pertanahan seperti yang tersebut dalam UU No 2 Tahun 2012, Kantor Jasa Penilai Publik harus mendapatkan lisensi yang dikeluarkan oleh BPN, Lisensi diberikan untuk periode waktu selama-lamanya 3 (tiga) tahun.
Untuk tata cara pemberian Lisensi penilai tanah ini oleh BPN adalah sebagai berikut :
- Pengumuman,
- Badan Pertanahan Nasional c.q. Deputi Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaan wajib menyebarluaskan pengumuman tentang tata cara dan persyaratan pemberian lisensi melalui jalur struktural maupun situs resmi Badan Pertanahan Nasional dan/atau media lainnya;
- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi wajib menyebarluaskan pengumuman tentang tata cara dan persyaratan pemberian lisensi di kantornya masing-masing dan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota serta media lainnya;
- Tempat Pendaftaran,
- Penilai yang memiliki domisili di DKI Jakarta melakukan pendaftaran kepada Deputi Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaan c.q. Direktur Survei Potensi Tanah dengan memberi tembusan pada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi setempat;
- Penilai yang tidak memiliki kantor di DKI Jakarta mengajukan pendaftaran kepada Deputi Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaan melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi setempat;
- Penilai yang tidak memiliki kantor di DKI Jakarta dan Ibukota Provinsi mengajukan pendaftaran pada Deputi melalui Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat;
- Syarat Pendaftaran,
- Penilai wajib menyampaikan persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan ini dalam pengajuan pendaftarannya;
- Lembaga penilai harga tanah yang belum dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f wajib menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan untuk menyediakan Penilai Tanah Eksternal berlisensi dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun.
- Seleksi,
- Deputi Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaan c.q. Direktur Survei Potensi Tanah wajib menyelenggarakan seleksi;
- Deputi Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaan mengusulkan Penilai Tanah kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memperoleh lisensi;
- Kepala Badan Pertanahan Nasional berdasarkan usulan tersebut memberikan lisensi kepada Penilai Tanah;
- Kepala Badan Pertanahan Nasional dapat mendelegasikan pemberian lisensi kepada Deputi Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaan;
Terimakasih atas komentarnya.