Bagi teman – teman yang ingin membagi warisan berupa sebidang tanah berikut ini saya lampirkan contoh surat untuk penyerahan warisan sebidang tanah yang diketahui oleh seluruh ahli waris. surat ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa tanah tersebut telah berpindah Haknya dari Almarhum kepada Ahli Waris yang sah. namun sebelum pengurusan ada baiknya saudara mengetahui terlebih dahulu mengenai pajak / BPHTB yang dikenakan apabila tanah tersebut diwariskan dengan melihat tulisan berikut.
Selain mengenai pajak yang harus dibayarkan terdapat jenis -jenis kepemilikan tanah yang dapat diwariskan untuk mengetahui jenis tanah apakah yang diwariskan kepada saudara silahkan lihat postingan berikut :
Surat keterangan ini biasanya dibuat ketika status tanah tersebut belum pernah dilekatkan sertipikat (belum pernah dilekatkan Hak Atas Tanah) sehingga keterangan/saksi yang dibutuhkan dapat dilakukan oleh Lurah ataupun Camat dan biasanya Surat ini adalah sebagai salah satu syarat jika tanah tersebut akan dibuat sertipikatnya. Namun juga apabila tanah anda sudah Sertipikat surat ini juga dapat dibuat dengan perubahan seperlunya, dan dibuat diatas kertas segel. atau dibubuhi materai sesuai peraturan yang berlaku yang ditanda tangani oleh seluruh penerima warisan. Adapun maksud dari pembuatan Surat Ahli Waris ini adalah sebagai salah satu syarat penting dalam melakukan perubahan kepemilikan tanah, untuk syarat-syrat lainnya silahkan lihat tulisan berikut
Dengan kelengkapan tersebut maka dalam proses pembuatan Sertipikat tidak akan terjadi Cacat Administrasi (Untuk mengetahui bagaimana proses pembatalan karena cacat administrasi lihat tulisan berikut.
Surat yang dilampirkan ini hanya sebagai contoh, dan apabila tanah yang akan diwariskan pernah diberikan alas Hak, saudara dapat membuat format surat waris yang telah baku, yang ada pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Camat yang ditunjuk sebagai PPAT Sementara.
Download Surat disini Surat Ahli Waris terhadap Sebidang Tanah
Terimakasih atas komentarnya.