Setelah kita membahas masalah permasalahan pertanahan pada blog ini yang saya tulis pada postingan berikut :
Pada postingan ini kita akan sedikit membahas sertipikat tanah yang akan diagunkan ke Lembaga Keuangan untuk meminjam uang, proses aguinan ini jika tanah sudah bersertipikat maka BPN akan menerbitkan Surat Hak Tanggungan. Adapun pengertian dari Surat Kuasa Untuk Memberikan Hak Tanggungan atau yang sering kita dengar dengan singkatan SKMHT adalah Surat atau Akta yang mempunyai isi tentang pemberian kuasa yang diberikan oleh Pemberi Agunan/Pemilik Tanah (Pemberi Kuasa pada masa sekarang familiar dengan istilah debitur) kepada Pihak Penerima Kuasa untuk mewakili Pemberi Kuasa guna melakukan pemberian Hak Tanggungan kepada Kreditor atas tanah milik Pemberi Kuasa.
Terdapat perbedaan yang nyata terhadap jenis kewenangan SKMHT yang ditinjau dari pengaturannya pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) dengan lembaga kuasa yang ada dalam Undang-Undang Hak Tanggungan (Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996) antara lain :
No. | Perihal | KUH Perdata | UUHT/SKMHT |
a. |
Bentuk | Bebas boleh otentik maupun dibuat bawah tangan (kecuali untuk hypotik harus otentik/notariil) bahkan boleh secara lisan
|
Harus otentik dan dibuat dihadapan Notaris atau PPAT |
b. |
Waktu | Tidak ditentukan lamanya | 30 (tigapuluh) hari atau 3 (tiga) bulan bila SKMHT mengenai tanah yang belum terdaftar
|
c. |
Substitusi | Diperbolehkan adanya kuasa substitusi kecuali secara tegas diperjanjikan dalam kontrak yang ditandatangani oleh para pihak
|
Tidak diperlukan adanya lembaga substitusi dengan ancaman batal demi hukum apabila larangan ini dilanggar |
d. |
Sifat | Umum dan khusus | Khusus
|
e. |
Isi | Boleh disatukan dengan perjanjian lain | SKMHT ini tidak boleh disatukan dengan perjanjian lain
|
Sedangkan untuk keabsahannya ada 3 (tiga) syarat agar SKMHT yang dibuat tersebut, menjadi sah dan dapat digunakan oleh kreditur :
- Tidak memuat kuasa lain kecuali hanya kuasa untuk membebani Hak Tanggungan oleh pemilik jaminan.
- Tidak boleh memuat kuasa substitusi.
- SKMHT tersebut wajib dibuat dengan Akta Pejabat Umum yang berwenang
Untuk menambah pengetahuan ada baiknya saudara juga melihat postingan berikut :
Terimakasih atas komentarnya.