Ada beberapa faktor yang menentukan berapa nilai yang kita dapatkan ketika kita ingin meminjam uang di Bank dengan menjadikan sertipikat tanah sebagai jaminan :
- Nilai jual objek pajaknya yang nilainya tertera di SPPT PBB
- Nilai Kredit yang diberikan oleh Kreditur (Bank atau Lembaga Keuangan lainnya)
- Luas Tanah yang akan di agunkan ke bank.
- Posisi / letak tanah yang akan di agunkan
- Harga pasar saat terjadi perjanjian gadai tersebut yang tergantung kesepakatan antara kreditur dan Debitur biasanya Biasanya sekitar 60% dari NJOP (Nilai jual objek Pajak).
- Nilai Suku Bunga yang ditetapkan oleh BI (Bank Indonesia)
- Semakin lama tempo kredit yang akan diambil semakin besar bunganya.
- Pinjaman yang akan dicairkan mengalami pemotongan administrasi 1 – 2% dari nilai pinjaman dengan alasan biaya adminisrasi.
- Pekerjaan Debitur atau peminjam apakah anda pengusaha, pegawai negeri atau petani.
Adapun syarat peminjaman Uang dengan menggadaikan Sertipikat Tanah adalah :
Demikianlah Nilai yang didapatkan dengan mengadaikan sertipikat atau surat tanah ke Bank
Terimakasih atas komentarnya.