Seperti yang kita ketahui dengan berkembangnya instansi BPN menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang maka, dirasa perlu untuk melakukan perubahan-perubahan dalam pelaksanaan peraturan termasuk perubahan peraturan tentang PNBP dari PP 13 Tahun 2010 menjadi PP 128 Tahun 2015, ada yang menarik dari peraturan PNBP yang baru ini, yaitu dikatakan dalam Dasar perubahan / penerbitan PP tersebut, yaitu
Bahwa untuk meringankan beban masyarakat dan upaya menggerakkan ekonomi nasional
Sekilas kita akan merenung bahwa biaya yang terdapat dalam PP ini akan semakin murah, namun setelah di baca beberapa bagian sampai akhir kita bisa ragu dengan penerbitan PP ini, hal ini disebabkan oleh beberapa biaya dalam PP ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan PP 13 terdahulu, contoh kenaikan biaya tersebut adalah :
- Permohonan Ganti Blangko karena lama/rusak dahulu Cuma 50 ribu sekarang 50 ribu ditambah biaya Salinan Surat Ukur 100 ribu,
- Permohonan Ganti Blangko karena hilang, dahulu Cuma 50 ribu sekarang ditambah dengan biaya Salinan Salinan Surat Ukur 100 ribu plus biaya sumpah & naskah pengumuman untuk Penggantian Blanko Sertifikat sebesar 200.
- Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah dulu tidak perlu pendaftaran namun dikenai biaya pelayanan sesuai rumus tetapi sekarang malah ditambah dengan biaya pendaftaran 100 ribu
Dari beberapa contoh tersebut apakah saya yang salah tafsir “Bahwa Untuk Meringankan Beban Masyarakat”, tidak terdapat pada pasal-pasal tersebut
Saya setuju, memang pada pelaksanaannya seringkali ditemukan biaya pelayanan yang lebih dari biaya yang tercantum dalam peraturan, namun apabila kita membahas subtansi isi PP tersebut, nyata-nyatanya makin meningkat apakah hal ini boleh dibilang meringankan biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat.
Mudah-mudahan ini hanya pendapat saja dan dengan semangat #senangMemudahkan peraturan ini dapat menjadi salah satu pedoman penting bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN untuk menjalankan pelayanannya dalam membantu meringankan beban masyarakat.
Download disini Peraturan Pemerintah No 128 Tahun 2015
Terimakasih atas komentarnya.