Dengan berubahnya status lembaga negara Badan Pertanahan Republik Indonesia (BPN RI) menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN (ATR/BPN) maka sudah semestinya struktur organisasi dan tata kerja harus berubah.
Sebagai informasi Kementerian memiliki dua struktur kepegawaian yaitu Pegawai Pusat, Pegawai Daerah (terdiri dari Pegawai Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Pegawai Kantor Pertanahan). Struktur organisasi dan tata kerja untuk pegawai pusat telah berubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015
Sedangkan untuk struktur organisasi dan tata kerja pegawai Kementerian ATR/BPN belum berubah terakhir peraturan yang mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja di kantor wilayah dan kantor pertanahan adalah Peraturan Kepala BPN RI Nomor 4 Tahun 2006 tentang organisasi dan tata kerja kantor wilayah badan pertanahan nasional dan kantor pertanahan BPN RI,
Peraturan Kepala BPN RI Nomor 4 Tahun 2006 Peraturan Kepala BPN RI Nomor 4 Tahun 2006
Sedangkan untuk rencana perubahan struktur organisasi dan tata kerja kantor wilayah badan pertanahan nasional dan kantor pertanahan yang baru berdasarkan surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3731/3.41-100/VIII/2016 Tanggal 29 Agustus 2016 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi adalah sebagai berikut :

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pegawai Kantor Pertanahan

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pegawai Kantor Wilayah BPN Provinsi
Update per tanggal 29 November 2016 telah diterbitkan Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 5226/3.38-100/XI/2016 perihal pengusulan kembali pegawai dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas yang lampirannya menegaskan struktur baru di Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan, seperti diatas dan untuk mendownload surat edaran tersebut silahkan unduh link ini dibawah ini.
Sedangkan untuk logo yang digunakan juga telah dilakukan revisi terhadap logo BPN RI, silahkan lihat tulisan berikut :
Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
Semoga Berguna dan Bermanfaat…
Terimakasih atas komentarnya.