Dalam pembuatan sertipikat tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan, terdapat beberapa proses yang perlu dilewati, salah satu proses penting yang harus dilewati dan memakan waktu yang lama adalah pembuatan Surat Keputusan Hak Atas Tanah (SK HAT) SK ini merupakan penetapan Pemerintah yang memberikan suatu Hak Atas Tanah, termasuk perpanjangan jangka waktu hak dan pembaharuan hak serta pemberian hak pada diatas sebidang tanah, berupa HGU, HGB, HP, Hak Pengelolaan ataupun Hak Milik, yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, ataupun Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Kepala BPN. Dalam SK Hak ini terdapat beberapa perbedaan yang mendasar antara masing –masing SK untuk Pengakuan Hak, Penegasan Hak, Konversi Hak dan Pemberian Hak Atas Tanah, berikut ini adalah perbedaaan masing – masing Surat Keputusan Tersebut.

SK Pemberian Hak Atas Tanah (sumber http://www.lapor.go.id)
- Surat Keputusan Pengakuan Hak Atas Tanah, Proses Pembuatan Sertipikat dengan Surat Keputusan ini dilakukan dengan melakukan pengumuman selama enam puluh hari (60) hari kalender baru setelah tidak ada sanggahan maka diterbitkan SK HAT oleh Kepala Kantor Pertanahan dan barulah diterbitkan Sertipikat Tanah, SK Penakuan dibuat untuk tanah yang memiliki bukti kepemilikan tanah adat, SK jenis ini juga berlaku apabila sejarah bukti kepemilikan tanah tidak sambung, misalnya ada bukti yang hilang di antara surat surat tanah tersebut.
- Surat Keputusan Penegasan Hak Atas Tanah, hampir sama dengan proses pengakuan SK Penegasan juga dilakukan dengan melakukan pengumuman selama 60 hari kalender baru setelah tidak ada sanggahan maka diterbitkan SK HAT oleh Kepala Kantor Pertanahan dan barulah dapat diterbitkan Sertipikat Tanah atas nama pemohon, SK Penegasan dibuat untuk tanah yang memiliki bukti kepemilikan tanah yang memiliki sejarah sejarah lengkap sehingga siap ditegaskan, perlakukan ini juga berlaku untuk surat – surat jual beli yang dilakukan bawah tangan / bukan oleh pejabat yg berwenang yang dibuat sebelum berlakunya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).
- Surat Keputusan Konversi Hak Atas Tanah, jangka waktu untuk pembuatan SK ini hampir sama dengan proses pengakuan dan penegasan SK Penegasan yang dilakukan dengan melakukan pengumuman selama 60 hari kalender, baru setelah tidak ada sanggahan maka diterbitkan SK HAT oleh Kepala Kantor Pertanahan dan barulah dapat diterbitkan Sertipikat Tanah atas nama pemohon, SK Konversi dibuat untuk tanah yang memiliki akta-akta kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda misalnya Akta Eigendom di konversi menjadi Hak Milik, Erfpacht menjadi HGB.
- Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah, Surat Keputusan yang diterbitkan untuk pemberian hak agak berbeda dengan tiga jenis surat yang telah disebutkan, karena tidak melalui proses pengumuman selama 60 hari kalender baru. Ini mengakibatkan proses pembuatan Sertipikat Tanah dapat lebih cepat. Pembuatan SK ini diberikan kepada tanah-tanah yang memiliki status Tanah Negara, sehingga tidak dibutuhkan pengumuman dalam pembuatan SK-nya.
Surat Keputusan ini tidak diberikan kepada orang yang namanya tercantum di sertipikat, melainkan menjadi lampiran yang disimpan pada kantor pertanahan yang disebut sebagai Warkah (lihat tulisan berikut untuk mengetahui tentang warkah)
Mudah-mudahan dengan membaca tulisan ini, saudara dapat dengan mudah membedakan bagaimana sebuah Hak Atas Tanah dilekatkan pada sebuah Sertipikat.
kami bertanya kami mempunyai hak adat sesuai leter c di desa.ternyata menjadi hak orang lain dgn peralihan konversi mengunakan leter c tersebut dan mengunakan nama leluhur kami.apakah shm tersebut dapat di benarkan sesuai uu agraria bahwa konversi hrs tanah eigendom atau tanah negara sedangkan ini mengambil tanah adat leter c desa.mohon penjelasanya terimakasih
Maaf mau tanya,saya kurang lebih 6 bulan mengurus surat tanah di BPN Salatiga,janji salah satu pegawai pengurus surat akan selesai kurang lebih 4 bulan,tapi karena ada kendala pergantian kepala BPN Salatiga baru maka urusan nya jadi lama,berkas sudah di kumpul kan,kata nya sudah proses tapi kok ga kelar2,padahal DP juga sudah saya berikan,yang mau saya tanyakan apakah pembuatan surat tanah sekaligus di balik nama ahli waris itu memang lama?atau saya nya yang kurang sabar😄😄,mohon jawaban,terima kasih
untuk surat tanah harus diurus/diproses bergantian sebaiknya surat tanah tersebut diurus dulu keterangan warisnya baru dibuatkan sertipikat di BPN.