Tulisan Berikut ini dibuat untuk menjawab beberapa pertanyaan tentang peranan tim ajudikasi yang dibentuk di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan program PTSL, untuk mengenal lebih lanjut tugas dan fungsi panitia ajudikasi lihat tulisan berikut ini :
Setelah mengetahui apa saja pekerjaan Tim Ajudikasi selanjutnya bekerja untuk mempercepat proses pendaftaran tanah, dalam pekerjaannya tersebut tim ajudikasi bisa bekerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pengukuran tanah. Pada era Pemerintahan Jokowi Widodo Program pertanahan andalan adalah PTSL, Program PTSL ini dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. Target penyelesaian PTSL cukup besar yaitu 5 juta bidang tanah di Tahun 2017 kemudian 9 juta Bidang Tanah di Tahun 2018 dan program ini diharapkan selesai di Tahun 2025 dengan penyelesaian sebesar 79 Juta bidang tanah
- Pihak Ketiga Ajudikasi Pertanahan
Tentunya dengan target sebesar tersebut mau tidak mau, Badan Pertanahan Nasional sebagai pihak yang dimandaatkan harus bekerja sama dengan pihak lain termasuk Pihak Ketiga dalam membantu proses pengukuran bidang tanah yang akan di daftarkan.
Yang dimaksud dengan pihak ketiga dalam proses ajudikasi?
Pihak ketiga disini adalah pihak swasta/non pegawai BPN yang mempunyai Kualifikasi dalam melakukan pengukuran dan pihak ini harus menyelesaikan kegiatan pengukuran tanah diwilayah tertentu.
Dasar hukum kerjasama antara bpn dengan pihak ketiga itu dalam proses pendaftaran tanah secara sistematik melalui ajudikasi.?
Untuk melaksanakan pengukuran tersebut pihak BPN akan melakukan pelelangan pekerjaan kepada Badan Usaha ataupun Perseorangan yang memiliki kompetensi pengukuran seperti yang dipersyaratkan, proses pelelangan ini sesuai dengan peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa, setelah proses pelelangan selesai pihak ketiga akan bekerja sesuai waktu dan jumlah bidang yang disepakati yang tercantum di kontrak dan surat perintah kerja pengukuran.
Tanggung jawab pihak ketiga dalam pendaftaran Tanah
Pihak Ketiga melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang belum bersertipikat disuatu wilayah hasil pekerjaan tersebut akan di periksa dan diuji kualitasnya oleh Tim Fisik (Seksi Pengukuran Kantor Pertanahan) sebelum diserahkan ke Tim Yuridis untuk diterbitkan sertipikatnya. Pengujian ini dilakukan guna menghindari terjadinya kasus pertanahan, yang terjadi karena cacat administrasi => Lihat Tulisan berikut Proses Pembatalan Sertipikat Tanah Karena Cacat Adminstrasi
Sampai saat ini proses pengukuran oleh pihak ketiga masih dilakukan d seluruh wilayah Indonesia guna mendukung proses pendaftaran tanah sebanyak 79 juta bidang tanah, semoga kerja keras dari teman – teman BPN dapat menjadikan tanah sebagai salah satu pendukung kemakmuran Rakyat Indonesia.
Bagaimana cara mengetahui titik letak tanah dari girik C.1162 kelurahan pasar Minggu