Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan jabatan yang penting dalam penyelenggaraan pertanahan di Indonesia, Oleh karena itu untuk meningkatkan prinsip kehati-hatian bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah selaku pelaksana pendaftaran tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN menerbitkan aturan terkait jabatan PPAT, yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas, asas kehati-hatian sebagai Pejabat Umum dalam melaksanakan jabatannya serta meningkatkan integritas dalam melaksanakan fungsi dan tanggung jawab serta perannya melaksanakan sebagian Kegiatan Pendaftaran Tanah
Secara umum kerangka dari peraturan yang menjadi pengganti dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 31 Tahun 2016, adalah sebagai berikut :
- Ketentuan Umum ( terdapat pada Psl 1 s.d Psl 4)
- Penyelenggaraan Peningkatan Kualitas PPAT (Psl 5)
- Pelaksanaan Magang (Psl 6 s.d Psl 10)
- Ujian PPAT (Psl 11 s.d Psl 21)
- Pengangkatan PPAT (Psl 22)
- Perpanjangan Masa jabatan (Psl 23 s.d Psl 25)
- Ketentuan peralihan (Psl 26 s.d Psl 28)
- Ketentuan Penutup (Psl 29 s.d Psl 31)
- Lampiran Peraturan (contoh format)
Pada tulisan ini akan dibahas lebih lanjut mengenai magang kerja pada Kantor Pertanahan yang harus dilaksanakan oleh Calon PPAT sebelum dilantik menjadi PPAT, dan hanya dapat diikuti oleh orang yang telah lulus pendidikan Kenotariatan. Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi sebelum mengajukan Permohonan Magang di Kantor Pertanahan adalah sebagai berikut :
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan yang dituju:
- Fotocopy KTP Pemohon;
- Fotocopy Ijazah Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Notariat;
- Surat Keterangan Lulus Ujian PPAT (apabila telah lulus ujian PPAT);
- Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemohon magang, isinya bersedia magang di Kantor Pertanahan dengan sukarela dan selamamagang merahasiakan dan tidak akan menggandakan dokumen-dokumen Pendaftaran Tanah.
Magang di Kantor Pertanahan bagi PPAT ini berbeda dengan jabatan PPAT, hal ini terkait dengan lokasi Magang tidak harus berada pada lokasi tertentu melainkan lokasinya bebas di Kantor Pertanahan seluruh Indonesia yang penting kuota atau masih terdapat posisi bagi Calon PPAT pada Kantor Pertanahan yang diinginkan.
Berikut ini Contoh Surat Permohonan dan Surat Pernyataan Magang PPAT yang dibutuhkan untuk melakukan Magang di Kantor Pertanahan
Terimakasih atas komentarnya.