Pencatatan pemblokiran sertipikat hak atas tanah dapat dilakukan atas permintaan pihak yang berkepentingan, pemblokiran yang dilakukan oleh BPN sendiri berupa pemberian catatan pada buku tanah yang dimiliki terdapat permasalahan. Pemblokiran ini biasanya karena bidang tanah tersebut akan dijadikan obyek gugatan…